Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hukum Perdata

06.01


Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli :

1.      Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikanbentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

2.      Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

3.      Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

4.      Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan"peraturan atau kaidah"kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.

2.      Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)  manusia Indonesia.

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1.      Subjek Hukum Manusia
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a)      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b)  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b)      Hak dan & kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.(Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH) Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan , dan benda yang bersifat tidak kebendaan Berikut ini penjelasannya :

1.      Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a)   Benda bergerak  / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b)   Benda tidak bergerak.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja, tidak dapat diliha dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.

Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.

Contoh Hukum Perdata

1.      Hukum warisan

Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.

Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.

2.      Hukum Perceraian

Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang mesti diambil adalah perceraian.

Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.

3.      Hukum pencemaran nama baik

Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.


Referensi :
https://www.scribd.com/document/342883346/PENGERTIAN-HUKUM-DAN-HUKUM-EKONOMI
https://www.academia.edu/11543110/Subjek_dan_Objek_Hukum
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html




You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts