Hukum Perdata,Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian
07.14
Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum
atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa
dikenal dengan hukum privat.
pengertian Hukum Perdata
yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum :
1.
Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
2.
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3.
Prof. R. Soebekti,
S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang
meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata berfungsi
untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi atau untuk mengatur hak
hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.
Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik
ataupun masalah yang terjadi diantara
kedua belah pihak, Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan
Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan
Contoh kasus :
Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua
anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita
dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai
untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam
hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari
email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada
7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum
lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu,
lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis.
Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana
juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran
nama baik.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Berikut ini terdapat pengertian hukum menurut para ahli :
1.
Menurut Hofmann :
Suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan
itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu
2.
Menurut Pitlo :
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat
harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu
berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
3.
Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak
agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata
aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja
sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah
ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat
melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Contoh Kasus :
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk
menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan
itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya
pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling
lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari
untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut,
tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan
dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Hukum Perjanjian
Perjanjian (
Overeekomst) merupakan suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling
berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu yang mempunyai
akibat hukum. Jika kedua belah pihak telah sepakat berarti mereka telah membuat
atau menentukan peraturan kaidah / hak atau kewajiban. Perjanjian juga bisa
dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya.
Fungsi perjanjian dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi
yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak,
sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari
nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Bertujuan mengatur
hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang
menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya
menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di
pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan
hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu
kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana seharusnya hubungan
itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Contoh Kasus :
“Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman
Hukum.” Yang menceritakan kisah
LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja
yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta
Barat. Meskipun LB berstatus karyawan
di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya
karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya
menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan
untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di
industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB
untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat
perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh
perusahaan asing tersebut.
Daftar Pustaka
0 komentar