Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU

23.28

Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi

Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per  provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak darikoperasi (cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belumtercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat beberapa  faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong adalah sebagai berikut:
1.      Faktor  individu (personal factors)
Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2.      Faktor kepemimpinan (leadership factors)
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.      Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors)
Faktor kelompok  / rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.      Faktor sistem (system factors)
Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.      Faktor situasi (contextual/situational factors)
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawandalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.      Pekerjaan yang tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.      Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan tepat waktu.
9.      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif.

Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Rumus SHU
Rumus Cara Menghitung SHU Koperasi
Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Keterangan :
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha

Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.

Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Keterangan :
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota tota
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

Pembagian SHU
Pembagian SHU pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil. 
Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diseleng garakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.

Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang ber sangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:

1. jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
2. jasa pinjaman
3. jasa pembelian anggota

Daftar Pustaka
http://ekonominator.blogspot.co.id/2017/03/ekonomi-skala-umkm-koperasi-konsep_68.html
https://www.koperasi.net/2015/04/cara-menghitung-shu-koperasi-part-3.html
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/02/pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html


You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts