Variabel
Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Variabel
Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per
provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa
hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak
darikoperasi (cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belumtercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong adalah
sebagai berikut:
1. Faktor individu
(personal factors)
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan
(leadership factors)
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan
dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
kerja.
3. Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors)
Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem (system factors)
Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi (contextual/situational
factors)
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik
lingkungan internal maupun eksternal.
Dari
uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang
dihasilkan.Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya
karyawandalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang
dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan
kinerja yang dihasilkan.
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
1.
Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
2.
Pekerjaan yang tidak diukur
atau dinilai tidak
dapat dikelola karena
darinya tidak ada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.
Kerja yang tak diukur
sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4.
Keluaran kinerja yang
diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.
Hasil keluaran menyediakan
dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
6.
Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil
kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7.
Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
8.
Pelaporan yang kerap memungkinkan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.
Tindakan korektif yang tepat
waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen
kendali yang efektif.
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Rumus
SHU
Rumus
Cara Menghitung SHU Koperasi
Secara
matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi =
y+ x
Keterangan
:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X:
shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan
menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai
berikut.
Shu koperasi=
y+ x
Dengan
Shu koperasi
ae = ta/tk(y)
Shu koperasi
mu = sa/sk(x)
Keterangan
:
Shu
koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu
koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu
koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa
usaha anggota
X: jasa
modal anggota
Ta: total
transaksi anggota)
Tk : total
transaksi koperasi
Sa : jumlah
simpanan anggota
Sk : simpana
anggota tota
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
Pembagian SHU
Pembagian
SHU pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha
seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total
pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang
positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih
kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar,
diperoleh SHU nihil.
Dilihat dari sumber perolehannya,
SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang
diseleng garakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan
laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian
SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.
Besarnya SHU yang dibagikan kepada
pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang ber sangkutan.
Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
1. jasa modal (bunga modal), yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib
2. jasa pinjaman
3. jasa pembelian anggota
Daftar Pustaka
http://ekonominator.blogspot.co.id/2017/03/ekonomi-skala-umkm-koperasi-konsep_68.html
https://www.koperasi.net/2015/04/cara-menghitung-shu-koperasi-part-3.html
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/02/pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html