Ekonomi Koperasi
03.10
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi Zaman
Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria
Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang
berarti bank simpanan. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan
untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi
mereka dari Lintah Darat (renternir). Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan
hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar
bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak
pembela dalam bidang ekonomi.
Perkembangan koperasi berikutnya adalah usaha Budi Utomo ( Organisasi
kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah
Tangga pada tahun 1908. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat
Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik
Organisai Budi Utomo. Pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk
mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi
ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
Koperasi Zaman
Penjajahan Jepang
Koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus
seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda
untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau
koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas
Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah
sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat
atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya
sebagai masa sulit bagi koperasi.
Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang
kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945
pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah
diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat
politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan
dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena
itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut
pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas
menangani persoalan perdagangan. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya
kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan
sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk
membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Definisi
Koperasi
Definisi Menurut Arifinal
Chaniago : Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia ) : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi Menurut UU No. 25 / 1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
1.
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community.
2.
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Prinsip – Prinsip Koperasi
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)
Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e)
Kemandirian.
Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
1)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar.
2)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3)
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
4)
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5)
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan
untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau
anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud
dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] ).
Referensi :
0 komentar