Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli :
1.
Aristoteles
Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikanbentuk dari konstitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2.
Hugo
de Grotius
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)
3.
Van
Kan
Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
4.
Prof.
Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan"peraturan atau kaidah"kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan
Meliputi
pengaturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia.
2.
Hukum
Ekonomi Sosial
Menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia
Setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a) Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b) Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
a) Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b) Hak
dan & kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.(Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH) Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan , dan benda yang bersifat tidak kebendaan Berikut ini penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan
Suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a) Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b) Benda
tidak bergerak.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja, tidak dapat diliha dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang
sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum
perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi.
Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum
perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun
masalah yang terjadi diantara kedua
belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus
yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak
melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang
hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum
Perdata
1. Hukum warisan
Jika
didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika
ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak
akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak.
Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika
sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah
selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata
tentang warisan.
2. Hukum Perceraian
Kita
sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media
koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna
terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah
permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun
titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang mesti diambil adalah
perceraian.
Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus
perdata tentang perceraian.
3.
Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya kasus
ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini
membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di
sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang
berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak
menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus
perdata tentang pencemaran nama baik.
Referensi :
https://www.scribd.com/document/342883346/PENGERTIAN-HUKUM-DAN-HUKUM-EKONOMI
https://www.academia.edu/11543110/Subjek_dan_Objek_Hukum
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html
Referensi :
https://www.scribd.com/document/342883346/PENGERTIAN-HUKUM-DAN-HUKUM-EKONOMI
https://www.academia.edu/11543110/Subjek_dan_Objek_Hukum
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html